Laman

Gelar Pahlawan dan Penegakan Hukum (Syariat)

Gelar pahlawan tidak menjamin seseorang akan masuk surga... Orang yang sudah mati sepertinya juga tidak mengharap apa-apa selain doa dari keluarga yang masih hidup dan ampunan Alloh. Mau dipuji, mau dicaci, toh alam dunia dan alam kubur sudah berbeda. Mau digelari sebagai pahlawan, mau digelari sebagai penjahat perang, koruptor, atau apapun. Sudahlah, serahkan saja keadilan seadil-adilnya itu pada Alloh. Jika kita tidak sempat menegakkan keadilan di dunia, nantinya kita semua juga akan mendapat keadilan di akhirat. Uwong wes mati ae koq digawe ribut... Weleh-weleh...

Suatu saat ada seorang ibu yang bertanya pada saya tentang hukum wanita yang selingkuh hingga hamil lalu minta cerai pada suaminya. Saya tak bisa menjawab banyak. Subhanalloh... semoga hukum Alloh segera tegak di muka bumi. Semoga hukum-hukum yang dijalani oleh pelaku tindak kejahatan dan dosa bisa menghapus tuntutan Alloh di akhirat. Sayang jika mereka telah dihukum di dunia tapi harus kembali mendengar tuntutan Alloh di akhirat hanya karena hukum yang berlaku di dunia bukan hukum Alloh.

Bujang yang berzina semestinya didera/cambuk 100 kali. Ada pula hukuman rajam jika yang berzina adalah orang yang sudah menikah. Tangan dipotong sebagai hukuman seseorang yang melakukan tindak kejahatan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Qisos sebagai hukuman untuk seorang pembunuh. Semua hukuman itu insya'alloh akan membebaskan manusia dari tuntutan Alloh di akhirat karena Alloh sendiri yang telah menetapkan hukum itu. Jika zina atau mencuri hanya dihukum kurungan sekian bulan, membunuh sekian bulan, siapa yang menjamin hukuman itu akan menghapuskan tuntutan Alloh di hari akhir.

Sesungguhnya apa yang diturunkan Alloh pada manusia, syariat, hukum, assunnah, semua itu adalah wujud kasih sayang Alloh pada manusia. Pejuang HAM mungkin akan menentang hukum pancung, rajam, potong tangan dan sebagainya, namun apakah mereka bisa menjamin bahwa orang yang tidak dikenai hukum sesuai syariat akan merasa senang di akhirat kelak?

Yang memberikan kehidupan dan segala atributnya berupa fisik, jasmani, rohani, akal hanyalah Alloh, maka juga hanya Alloh yang berhak mencabutnya. Jika tangan karunia Alloh digunakan untuk melanggar kehendak aturan Alloh lalu Alloh menginginkan tangan itu diambil sebagai ganti pelanggaran itu, apa yang salah. Alloh yang menetapkan itu, tentunya kita sebagai manusia harus mengikuti ketetapan Alloh, apapun.

"Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan yang lain bagi mereka tentang urusan mereka. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata" {QS 33:36}

Hukum-hukum syariat hanya bisa ditegakkan oleh pemerintah. Seorang atau sekelompok orang, bahkan pemimpin/ imam suatu organisasi/ jama'ah islam tidak bisa menetapkan hukum syariat begitu saja. Maka dari itu banyak pergerakan islam yang memperjuangkan tegaknya syariat islam, entah itu secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi. Dasar pemikiran perjuangan penegakan syariat islam adalah jika syariat islam belum tegak sebenarnya kita belum berislam secara menyeluruh. Ada sebuah semboyan dari satu organisasi pergerakan islam, "Laa 'izzata illaa bil islam, wa laa islama illaa bisy syari'ah, wa laa syari'ata illaa bid daulah khilafah rosyidah"; "Tiada kemuliaan tanpa islam, tak sempurna islam tanpa syari'ah, tak akan tegak syari'ah tanpa daulah khilafah rosyidah"

Kita perlu belajar dari sejarah, bagaimana Rosululloh memimpin Madinah yang dalam faktanya terdiri dari berbagai suku dan agama. Kondisi Indonesia yang bisa dibilang serupa dengan kondisi Madinah waktu itu semestinya menginspirasi kita semua. Tidak harus berdiri negara islam, semua rakyat tunduk pada aturan islam itu sudah cukup (Trus, opo bedane mas? Hehe...)

Sungguh, demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara apa saja yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerimanya dengan sepenuhnya. (QS 4: 65)

Konon suatu saat Umar bin Khoththob mendapat pengaduan kasus tindak pidana pencurian. Saat itu tersangka didakwa telah mencuri dan dituntut potong tangan. Umar menanyakan alasan orang itu mencuri. Orang itu mencuri karena tidak bisa makan. Setelah mendengar pembelaan dari terdakwa, Umar memutuskan untuk memanggil gubernur yang membawahi wilayah di mana orang tersebut tinggal. Umar yang ketika itu menjadi kholifah (artinya imam sekaligus qodhi [hakim] ada dalam wewenangnya) memberikan putusan berupa dibebaskannya terdakwa lalu meminta jaminan sang gubernur untuk memenuhi kebutuhan semua rakyat dalam wilayahnya. Jika sampai ada lagi yang mencuri karena tidak bisa makan, bukan pencuri yang akan dihukum tapi gubernur yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Islam itu lembut, islam itu penuh kasih, islam itu menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hanya yang mengotori dan merusak keteraturan yang akan dihukum oleh islam. Agama, aturan, syari'at itu ditetapkan Alloh untuk menjaga keteraturan di muka bumi. Jika Alloh belum mengatur suatu masalah, manusia punya kebebasan untuk membuat aturan demi terjaganya keteraturan di muka bumi.

Betapa indahnya islam, jika keadilan tak dapat diperoleh di dunia, di akhirat akan ditegakkan seadil-adilnya. "Bukankah Alloh adalah hakim yang seadil-adilnya" (QS 95:8)

Hubungan tulisan ini sama gelar pahlawan tu sebenarnya apa ya? Hehe....
Allohu a'lam...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar