Dinar dan Dirham

Apakah Dinar itu? Apakah Dirham itu? 
Dinar adalah adalah koin emas seberat 4,25 gram, berkadar 22 karat (91,7%).
Dirham adalah koin perak murni seberat 2,975 gram (99,95%).
Standar ini mengikuti ketentuan WIM (World Islamic Mint), sesuai dengan ketetapan dari Rasulullah SAW yang dikukuhkan oleh Khilafah Umar Ibn Khattab. Dinar dan Dirham di Indonesia dicetak di bawah otoritas Amirat Indonesia dan WIM (World Islamic Mint) serta didistribusikan oleh jaringan WIN (Wakala Induk Nusantara).

Apa kegunaan Dinar dan Dirham?
 
1. Sebagai alat bayar zakat
Nisab zakat mal adalah : dari 20 dinar zakatnya 1/2 dinar dan dari 200 dirham zakatnya 5 dirham. Ulama terdahulu melarang pembayaran zakat dengan dayn (kuitansi, bukti hutang). Zakat harus dibayarkan dalam bentuk 'ayn (komoditas, harta nyata). Syaikh Muhammad Illys, Mufti Al-Azhar, mewakili posisi madzhab Maliki secara tegas mengharamkan uang kertas sebagai alat pembayar zakat.
 
2. Sebagai sedekah
"Timbanglah rambut Husain dan bersedekahlah dengan berat rambut tersebut dengan perah (Dirham) dan berikanlah kaki aqiqah pada suatu kaum." (HR Baihaqi dari Ali bin Abi Thalib)

3. Sebagai alat barter syari'ah sukarela

Dinar dan Dirham adalah alat berter syari'ah sukarela. Bila ada keridhoan antara pemilik barang dibarter dengan Dinar atau Dirham maka barter itu adalah suatu yang baik dalam bermuamalah (QS An-Nisaa: 29)

4. Sebagai tabungan (lindung nilai)
"Akan datang masa ketika tidak ada lagi yang dapat dibelanjakan (karena tak bernilai) kecuali Dinar dan Dirham." (HR Ahmad)

5. Sebagai mahar
Rasulullah SAW memberikan mahar dalam Dirham kepada 'Aisyah.
 
6. Dan lain-lain

Apa keuntungan menggunakan Dinar dan Dirham?
Selain untuk membayar zakat dan sebagai alat tukar (barter) sukarela yang sesuai syari'at Islam dan sunnah, Dinar dan Dirham akan membuat harta kita selamat dari gerusan inflasi dan devaluasi. Nilau tukar uang kertas (fiat money) terus merosot, tapi emas dan perak nilainya bisa dikatakan stabil sepanjang peradaban manusia.

Tak hanya stabil, bahkan nilai Dinar dan Dirham bisa terus meningkat. Dinar emas mengalami apresiasi sekitar 20-25% per tahun. Nilai tukar Dinar:
  • Oktober 2003 = Rp 450.000,00
  • Oktober 2004 = Rp 540.000,00
  • Oktober 2005 = Rp 625.000,00
  • Oktober 2006 = Rp 785.000,00
  • Oktober 2007 = Rp 947.000,00
  • Oktober 2008 = Rp 1.200.000,00
  • Oktober 2009 = Rp 1.350.000,00
  • Oktober 2010 = Rp 1.475.000,00
  • Oktober 2011 = Rp 2.205.000,00
Dalam Dinar dan Dirham berbagai harga komoditas dari tahun ke tahun akan lebih murah termasuk ongkos naik haji yang semakin turun. Rata-rata biaya ibadah haji dalam Rupiah semakin naik, sedangkan dalam Dinar semakin turun. Ongkos naik haji:
  • Tahun 2000 = 71 Dinar
  • Tahun 2008 = 27 Dinar
  • Tahun 2010 = 21,5 Dinar
  • Tahun 2011 = 15 Dinar

Berapa nilai tukar Dinar dan Dirham?
Dinar dan Dirham adalah emas dan perak yang merupakan komoditas. Dinar dan Dirham memiliki nilai paling stabil dalam sejarah peradaban manusia. Dalam sejarah Islam, pada masa hidup Rasulullah SAW nilai 1 Dinar dapat dibarter dengan 1 atau 2 ekor kambing sedangkan 1 Dirham bisa dibarter dengan 1 ekor ayam kampung. Alhamdulillah, hari ini setelah 14 abad berlalu nilainya masih sama tanpa inflasi maupun devaluasi. Nilai tukar Dinar dan Dirham aktual terhadap Rupiah dapat dilihat di website Wakala Induk Nusantara (www.wakalanusantara.com).

Apakah Dinar dan Dirham bisa ditukarkan menjadi uang kertas?
Dinar dan Dirham dapat secara langsung digunakan sebagai alat tukar. Dalam keadaan darurat dan terpaksa dimana belum semua pihak menerimanya, koin Dinar dan Dirham bisa ditukarkan kembali menjadi uang kertas. Penukaran Dinar dan Dirham menjadi uang kertas melalui wakala senilai nilai tukar koin saat itu dengan dikenai handling fee sebesar 4%.

Dimanakah koin Dinar dan Dirham dapat diperoleh?
Koin Dinar dan Dirham dapat diperoleh di wakala terdekat, alamat lengkap dapat dilihat di www. wakalanusantara.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar